Viral! Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Diduga Karena Besaran Gaji PPPK 2022, Simak Informasi Berikut Ini!

- 1 Juni 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi para PPPK Guru dan Non Guru
Ilustrasi para PPPK Guru dan Non Guru /


MEDIA TULUNGAGUNG - Beredar sejumlah informasi yang menjelaskan bahwa banyak para CPNS yang mengundurkan diri lantaran besaran gaji PPPK.

Dalam hal ini ratusan PPPK baik PPPK Guru atau PPPK Non Guru dikabarkan mengundurkan diri.

Selain itu sebanyak 442 PPPK mengundurkan diri dari 305.778 yang dinyatakan lolos PPPK Guru tahap 1, PPPK Guru tahap 2, dan PPPK Non-Guru.

Baca Juga: Ini Daftar Gaji ke-13 PNS Gol I-IV, Pensiunan yang Akan Diterimakan Oleh Pemerintah Pada Bulan Juli 2022

Hal ini menimbulkan banyak penasaran terkait jumlah gaji PPPK 2022 menurut Perpres.

Perlu diketahui bahwa terdapat 17 golongan PPPK yang gajinya diatur dalam regulasi tersebut.

Besaran gaji PPPK dalam aturan tersebut sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.

Baca Juga: Usai Menang Puteri Indonesia 2022, Laksmi Shari De Neefe Ungkap Ambisinya Masuk Miss Universe 2022

Hal penting yang wajib diketahui adalah, besaran gaji PPPK yang dilampirkan merupakan besaran sebelum dikenakan pajak.

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

Baca Juga: 2 Juni Memperingati Hari Apa? ini Kejadian dan Peristiwa Penting yang Bersejarah di Belahan Dunia

Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Baca Juga: Terbaru! Kasus Hilangnya Anak Ridwan Kamil Disorot Media Asing, Ungkap saat Berenang dengan 2 Wanita

Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Demikian update info besaran gaji PPPK 2022 yang disebut menjadi penyebab ratusan peserta CPNS mengundurkan diri.

Sebelumnya artikel ini pernah tayang di BERITA DIY berjudul "Berapa Besaran Gaji PPPK 2022 yang Disebut Penyebab Ratusan Peserta CPNS Mengundurkan Diri" (Arfrian Rahmanta/Berita DIY).***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x