Namun setelah dilakukan penelurusan BMKG menyatakan peristiwa suhu panas yang terjadi di Indonesia tidak dikategorikan sebagai gelombang panas seperti halnya yang terjadi di India.
Suhu panas di Indonesia tidak memenuhi definisi kejadian ekstrim meteorologis oleh Badan Meteorologi Dunia (WMO) yaitu anomali lebih panas lima derajat Celcius dari rerata klimatologis suhu maksimum di suatu lokasi dan setidaknya sudah berlangsung dalam lima hari.
Menurut catatan BMKG terkait suhu udara yang terjadi pada awal Mei 2022, dua hingga delapan stasiun cuaca BMKG melaporkan suhu udara maksimum lebih dari 35 derajat Celcius.
Stasiun cuaca Kalimaru (Kaltim) dan Ciputat (Banten) bahkan mencatat suhu maksimum sekitar 36 berurutan dalam beberapa hari.
"Kondisi udara yang terasa panas dan tidak nyaman dapat disebabkan oleh suhu udara yang tinggi. Peningkatan suhu dirasakan lebih panas atau terik dari biasanya pada bulan Mei sebenarnya adalah hal yang wajar," ujar Pelaksana tugas Deputi Klimatologi BMKG Urip Haryoko.
Dapat disimpulkan bahwa Informasi bahwa Indonesia diterpa gelombang panas hingga 50 derajat Celcius merupakan Disinformasi.***