MEDIA TULUNGAGUNG - Ketua Umum GMBI kini yelah ditangkap usai kejadian ricuh di Mapolda Jawa Barat.
Hal tersebut diungkap oleh Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Selain menangkapan ketua GMBI yang berinisial F, Polisis juga menangkap 11 anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
11 anggota GMBI tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dari Kricuhan yang terjadi beebrap hari lalu.
Menurutnya 11 orang tersangka itu dikenakan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP. Selain itu ada sebanyak tiga orang anggota GMBI lainnya yang masih berstatus saksi.
"Ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.
Baca Juga: Buntut Kericuhan GMBI, Polres Sumedang Ungkap Kesusahan Anggota yang Pimpinanya Ngumpet
Menurutnya 11 tersangka dan tiga saksi itu merupakan sebagian dari 731 orang yang diamankan oleh aparat kepolisian setelah pembubaran aksi yang diwarnai kericuhan Kamis (27/1).