13. Kota Depok di halaman parkir Samsat Kota Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere Kota Depok.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Kamis 18 November 2021 Jangan Sepelekan Masalah, Karena akan Menjadi Hal Besar
Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, wajib pajak harus memperhatikan PKB yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian, wajib pajak harus membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Dilansir dari Antara, Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menjadi kewajibannya.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***