MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kini dugaan penyelewangan dana umat dari infak digunakan untuk kepentingan terorisme marak dilakukan.
Oleh karenanya Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Kementrian Agama (Kemenag) Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan waspada.
Dalam pernyataan yang dilansir dari Pikiran Rakyat.com seringkai modus yang digunakan adalah dengan mengguakan kotak amal.
Dana yang terkum[ul akan dijadikan sebagai bantuan operasionanl untuk membatu para teroris baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
"Masyarakat perlu memperhatikan saat berinfak, harus sesuai dengan syariat, aman syar'i, regulasi dan aman NKRI," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa terduga teroris kerap menggunakan kotak amal berkedok infak untuk mencari dana yang kemudian digunakan dalam membiayai aksi terorisme.
"Infak ini di berbagai macam dipasang, ada yang di warung, dan tempat-tempat orang mudah berkumpul. Kemudian, tanda-tanda dari infak (untuk kegiatan terorisme) ini biasanya mereka tidak menggunakan nama panti asuhan yang jelas," ucapnya .
Pasalnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri berhasil mengamankan 48 terduga teroris dari 11 wilayah di Indonesia terhitung sejak 12 hingga 15 Agustus 2021.