MEDIA TULUNGAGUNG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengesahkan RUU KUHP menjadi KUHP.
Pengesahan itu dilakukan di Gedung DPR-MPR pada hari ini, Selasa 6 Desember 2022.
Meski telah disahkan, namun Fraksi Demokrat memberikan tanggapan umumnya soal KUHP bari itu, Di sisi lain, Fraksi PKS lebih tegas memberikan sorotan terhadap beberapa pasal yang dianggap janggal untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Ada Tiga hal yang membuat Fraksi PKS memberikan catatan yaitu soal penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara kemudian menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.
PKS mengklaim bahwa mereka telah melakukan akomodir terhadap aspirasi rakyat yang cukup luas.
"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," ungkap Jazuli Juwaini, anggota Fraksi PKS, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman resmi pks.id.
Padahal, lanjutnya, semangat kita mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial.
Ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998.
"Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini," kata Jazuli.
Anggota MPR/DPR Dapil Banten ini menegaskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT.
Ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia tapi penyimpangan.
Kebebasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT.
Baca Juga: Menkeu Umumkan Rincian Alokasi Anggaran APBN 2023, 6 Kebijakan di Sektor Ini Jadi Fokus Pemerintah
"Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," tandasnya.
Fraksi PKS mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan.
Selain itu, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT.
Hanya saja pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.
"Fraksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkas Jazuli.***