Kapan Pendaftaran Panwaslu Desa 2022 pada Pemilu 2024 Dibuka? Simak Tugas hingga Syarat yang Harus Dipenuhi

28 Oktober 2022, 18:16 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 mendatang. /Pixabay/

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Kapan pendaftaran Panwaslu Kecamatan pada pemilu 2024 seringkali menjadi pertanyaan sebagain orang.

Hal ini lantaran tahapan pemilu 2024 sudah muali dilaksanakan.

Diketahui sebelumnya, bahwa tahapan seleksi bagi anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilu 2024 telah usai.

Baca Juga: Bocoran Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024, Siapkan Syarat-syarat ini Jika Ingin Lolos

Bagi Anda yang tidak lolos menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, masih ada kesempatan untuk menjadi bagian dari Bawaslu dengan mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Seperti diketahui, tahapan wawancara bakal calon Panwaslu Kecamatan berlangsung mulai tanggal 19-23 Oktober 2022.

Selanjutnya, pengumuman kelolosan kemungkinan akan dilakukan serentak pada tanggal 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Profil Takahiro Sakurai, Pengisi Suara Sasori yang Mengaku Selingkuhi Istri 10 Tahun

Bagi Anda yang belum berkesempatan lolos, bisa berpartisipasi dalam seleksi PKD Pemilu 2024.

Merujuk pada UU No 7 Tahun 2017, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

Dalam Pasal 132 UU No 7 tahun 2017 disebutkan jika snggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, maka PKD diseleksi dan ditetapkan
dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga: Invasi Rusia Masih Berlanjut, Berikut Kondisi Ukraina Terkini

Sedangkan dalam Pasal 90 juga dijelaskan pembentukan PKD dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 dua bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

Artinya proses tersebut waktunya hampir sama dengan seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024.

Lantas apa saja tugas, wewenang dan kewajiban PKD Pemilu 2024?

Berikut uraiannya, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2020, Pasal 37:

Baca Juga: Saksi Sebut Terima Rekaman CCTV di Hari Penembakan Brigadir J yang Tersimpan dalam Flashdisk dan Hardisk

1. Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL menyelenggarakan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kelurahan/desa.

2. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL sebanyak 1 (satu) orang.

Baca Juga: Terungkap! Bukan dari Kalangan Polisi yang Disalami Ferdy Sambo Saat Memasuki Ruang Sidang, Ternyata...

3. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL melaksanakan fungsi:

a. pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
b. penyiapan bahan keterangan pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
c. sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
d. penerimaan dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
e. pemantauan dan pembinaan Pengawas TPS; dan
f. penyiapan laporan hasil pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

Baca Juga: Menhan Prabowo Beri Peringatkan Krisis Global Tahun 2023, Perang Ukraina-Rusia Jadi Penyebabnya?


Apa saja syarat untuk menjadi PKD Pemilu 2024?

Merujuk Pasal 117 UU No 7 Tahun 2017 berikut persyaratan menjadi PKD Pemilu 2024:

Berikut syarat untuk menjadi calon anggota PKD adalah: .

a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling renda 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau atau sederarjat untuk anggota PPL Desa

Baca Juga: Dry Shampoo Dove Ditarik Diduga Ada Kandungan Penyebab Kanker, Digunakan dalam Banyak Produk Sehari-hari

g. berdomisili di wilayah kerja;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika ;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukrm dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi dibuktikan dengan surat
pernyataan;
L. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melalnrkan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: Waspada Krisis Global Tahun 2023, Menhan Prabowo Himbau Masyarakat untuk Antisipasi

m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa' keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Demikian informasi tentang seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu 2024 yang kemungkinan akan segera dilaksanakan menyusul setelah Panwaslu Kecamatan resmi dilantik Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sebagai tambahan informasi, untuk jadwal resmi dari Bawaslu belum keluar. Semoga bermanfaat.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Media Tulungagung

Tags

Terkini

Terpopuler