Tamat! Jokowi Tandatangani Berkas Pemecatan Ferdy Sambo, FS dan PC Minta Maaf

30 September 2022, 19:32 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. /UPDATE KASUS BRIGADIR J/Diolah dari Pikiran-Rakyat

MEDIA TULUNGAGUNG - Baru-baru ini dikabarkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Ferdy Sambo menduduki jabatan penting di kepolisian.

Sekertaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan juga mengonfirmasi terkait dengan Keppres surat pemecatan tersebut.

“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri,” kata Hersan dikutip dalam artikel Pikiran Rakyat berjudul "Jokowi Tandatangani Berkas Pemecatan Ferdy Sambo".

Baca Juga: Menyusul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Ditahan Hari Ini! Satu Sel dengan Sang Suami?

Sebelumnya Ferdy Sambo sudah dipecat lewat sidang Komisi Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian tidak hormat yang dilaksanakan pada 25 dan 26 Agustus 2022 lalu.

Kemudian Ferdy Sambo sempat melakukan banding terkait pemecatannya dari Polri.

Namun penganjuan banding Ferdy Sambo ditolak pada 19 Semptember 2022 lalu.

Setelah itu, berkas pemecatan Ferdy Sambo lalu diproses secara administrasi di Divisi SDM Polri, untuk kemudian diserahkan ke Sesmilpres.

Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo Tamat! Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Eks Kadiv Propam, FS dan PC Minta Maaf !

Selain itu, Polri pada Senin, 3 Oktober 2022 akan menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction justice yang menjerat Ferdy serta tersangka lainnya di Bareskrim Polri.

Selain Ferdy Sambo, ada tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah, yakni Bharada E, Kuat Maruf, Bripka Ricky serta Putri Chandrawathi.

Sekedar informasi bahwa baru-baru ini Ferdy Sambo dan sang istrinya menyampaikan permohonan maaf terkait dengan skenario yang dibuatnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini diungkap oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Baca Juga: Tamat! Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf!

Arman Hanis menyebutkan bahwa kliennya siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan menyadari perbuatannya.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 30 September 2022.

"Permintaan maaf ditujukan juga termasuk kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut. Pak Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan," ungkap Arman Hanis.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap agar proses hukum dapat ditegakkan secara adil dan objektif.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Kuasa Hukum Minta Agar Bharada E Dipisah Sel dari Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasannya!

Dia juga memastikan keduanya akan buka suara soal fakta pembunuhan Brigadir J di persidangan nanti.

"Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri juga menyampaikan 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," tuturnya.

Dikesempatan yang sama, pihak Ferdy Sambo berharap proses hukum adil dan berimbang dapat dilakukan dengan bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.

"Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," tukasnya.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler