Awas! Hal ini Dapat Membuat Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukum Kasus Brigadir J, Refly Harun: Komnas HAM Kok...

19 September 2022, 16:51 WIB
Waspada! Hal ini Dapat Membuat Ferdy Sambo Lolos dari Jeratan Hukum Kasus Brigadir J. /Pikiran Rakyat/

MEDIA TULUNGAGUNG - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Ferdy Sambo yang kerap dianggap sebagai dalang kasus ini disebut-sebut dapat lolos dari jeratan hukuman maksimal.

Komnas HAM menilai bahwa tidak ditemukan adanya perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Komnas HAM justru menilai bahwa Bharada E yang salah dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Tetap Dipecat! Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Hasil Sidang Disampaikan Hari Ini

Hal tersebut dikarenakan Bharada E justru membunuh Brigadir J di hadapan tiga tersangka lainnya yakni Bripka RR, Kuat Ma'Ruf dan Ferdy Sambo.

Komnas HAM juga mempertimbangkan kemungkinan bahwa Ferdy Sambo tidak menginginkan pembunuhan Brigadir J.

Di sisi lain, Ahli psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel justru menaruh curiga terkait pernyataan Komnas HAM dalam kasus Brigadir J.

Di sisi lain, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel justru mencurigai adanya maksud lain dalam pernyataan Komnas HAM.

Baca Juga: Tetap Dipecat! Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Upaya Hukum Terakhir

Ia melihat pernyataan Komnas HAM sebagai dugaan bahwa Ferdy Sambo mempunyai masalah kejiwaan yakni psikopat.

Reza mengatakan, apabila Ferdy Sambo terbukti sebagai psikopat, maka tidak dapat memanfaatkan Pasal 44 KUHP dan justru harus dipenjara dengan keamanan super maksimum.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hal ini sebagai sesuatu yang luar biasa.

"Luar biasa ya," kata Refly Harun.

Baca Juga: Ayah Ferdy Sambo Muncul! Diduga Penembak Kedua Dalam Kasus Brigadir J? Kamaruddin Lakukan Hal Ini!

Refly Harun pun mencurigai adanya pergulatan untuk meringankan maupun memperberat jeratan hukum kepada Ferdy Sambo.

"Sekarang ini sepertinya sedang muncul sebuah pergulatan untuk meringankan Ferdy Sambo atau memberatkannya," kata Refly Harun.

"Jadi mulai tidak ada perintah menembak, yaitu Bharada E melakukan missed interpretasi terhadap perintah Ferdy Sambo sampai kondisi kejiwaan psikopati dari Ferdy Sambo," sambungnya.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu pun menyamakan kondisi yang mungkin diduga Ferdy Sambo dengan tokoh pembunuh berantai Hannibal Lecter dalam film 'The Silence of The Lambs'.

Baca Juga: Pernikahan Ferdy Sambo dan Si Cantik Terungkap hingga Diketahui Banyak Orang, PC Lampiaskan ke Kuat Ma'Ruf?

Kemudian, ia menuturkan, banyak orang akan bertanya mengapa Komnas HAM mengeluarkan pernyataan yang terkesan ingin memoderisasi kasus Ferdy Sambo.

Hal ini, kata Refly Harun, terlihat dari bagaimana Komnas HAM merekomendasikan agar pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali dilakukan penyelidikan.

"Jadi memang orang akan bertanya mengapa Komnas HAM mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dipersepsikan seolah-olah kok ingin memoderisasi kasus Sambo ini," tuturnya.

Padahal, sebelumnya laporan pelecehan seksual itu sudah dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukannya unsur-unsur pidana.

Baca Juga: Terungkapnya Misteri Masalah Kejiwaan FS, Nikita Mirzani Diduga Punya Rekaman bersama Ferdy Sambo, Benarkah?

Akibatnya, rekomendasi Komnas HAM terkait isu pelecehan seksual terhadap Ferdy Sambo itu pun menuai banyak kritik. Salah satunya dari mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.

Seperti yang diketahui beberapa waktu yang lalu lima tersangka kasus Brigadir J hadir dalam gelar rekonstruksi peristiwa.

Lima tersangka yang dimaksud terdiri atas Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'Ruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Usai menjalani rekonstruksi peristiwa, lima tersangka melakukan pemeriksaan selanjutnya dengan menggunakan alat lie detector.

Baca Juga: Kabar Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik, Putri dan Kuat Selingkuh, Kabareskrim dan Kamaruddin Kompak Benarkan.....

Uji kebohongan para tersangka kasus Brigadir J dilakukan secara bergiliran.

Sebelumnya artikel ini tayang di SEPUTAR TANGSEL berjudul "Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukum Kasus Brigadir J karena Hal Ini, Refly Harun: Komnas HAM Kok Seolah-olah Ingin...".*** (H Prastya/Seputar Tangsel)

 

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler