Tetap Dipecat! Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Hasil Sidang Disampaikan Hari Ini

19 September 2022, 16:21 WIB
Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo / Polri TV /Uma Farhan/Subangtalk

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih ramai dibicarakan publik.

Pada kasus ini Ferdy Sambo dan empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar pada hari ini, Senin 19 September 2022.

Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kaddiv Propam Polri.

Baca Juga: Tetap Dipecat! Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Upaya Hukum Terakhir

Mengenai mekanisme sidang KKEP banding, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa nantinya tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," terang Dedi Prasetyo.

Sidang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen).

Dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengesahkan komisi banding untuk pelaksanaan sidang banding yang akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.

Baca Juga: Ayah Ferdy Sambo Muncul! Diduga Penembak Kedua Dalam Kasus Brigadir J? Kamaruddin Lakukan Hal Ini!

Salah satu Jenderal Bintang Tiga tersebut adalah Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto tiba di Gedung TNCC pukul 10.12 WIB.

Selain itu, terdapat wakil ketua dan anggota sidang, ada empat pejabat bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

“Pelaksanaan sidang banding dipimpin oleh pati bintang tiga. Kemudian untuk anggotanya empat pati bintang dua sebagai anggota komisi banding,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Terkait hasil keputusan sidang banding, Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan sidang banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Pernikahan Ferdy Sambo dan Si Cantik Terungkap hingga Diketahui Banyak Orang, PC Lampiaskan ke Kuat Ma'Ruf?

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan.

“Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” sambungnya.

Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Awas! Putri Candrawathi Diduga Lebih Bahaya dari Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Putri Mengatur Satgasus?

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler