Tetap Dipecat! Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Upaya Hukum Terakhir

19 September 2022, 15:51 WIB
Sidang banding Ferdy Sambo ditolak.  /Foto: PMJ/Dok Polri TV/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar pada hari ini, Senin 19 September 2022.

Dalam hal ini Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa mekanisme sidang KKEP banding tidak akan dihadiri oleh terduga pelanggar atau pendampingnya.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," terang Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News pada 19 September 2022. 

Sidang banding Ferdy Sambo dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen).

Baca Juga: Ayah Ferdy Sambo Muncul! Diduga Penembak Kedua Dalam Kasus Brigadir J? Kamaruddin Lakukan Hal Ini!

Salah satu Jenderal Bintang Tiga, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto tiba di Gedung TNCC.

Wakil Ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Adapun mekanisme KKEP Banding yang tidak menghadirkan Ferdy Sambo tersebut sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, di mana menyatakan bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan sidang banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Kabar Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik, Putri dan Kuat Selingkuh, Kabareskrim dan Kamaruddin Kompak Benarkan.....

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC.

Selain itu ia juga menegaskan tidak ada lagi kasasi atau peninjauan kembali setelah hasil putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang akan disampaikan nanti.

“Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” jelasnya.

Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ahli Grafologi Ungkap Sifat Ferdy Sambo Memiliki Fantasi Seksual Berbeda, Isi Surat dari Penjara Membuktikan?

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Baca Juga: Terungkapnya Misteri Masalah Kejiwaan FS, Nikita Mirzani Diduga Punya Rekaman bersama Ferdy Sambo, Benarkah?

Sekedar mengingatkan bahwa dalam kasus Brigadir J sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang tersebut adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'Ruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Beberapa hari yang lalu kelima tersangka hadir dalam gelar rekonstruksi kasus Brigadir J.

Selain para tersangka juga melakukan pemeriksaan dengan menggunakan lie detector.***

 

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler