Di Balik Jeruji Besi Ferdy Sambo Beri Pembelaan Terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, Polri: Dia Punya Hak

3 September 2022, 21:47 WIB
Ferdy Sambo bela Hendra Kurniawan sebut tak terlibat kasus CCTV Duren Tiga. /

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih menjadi perbincangan hangat dan memasuki babak baru saat gelar rekonstruksi peristiwa.

Seperti yang kita tahu bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Di sisi lain Ferdy Sambo juga dikabarkan membela Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Pembelaan tersebut dilakukan melalui bentuk surat yang baru-baru ini ditulis oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Blak-blakan! Ferdy Sambo Disebut Memiliki Kelainan Terkait Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Lu Kenapa Bunuh?

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menjelaskan bahwa Hendra sama sekali tidak terlibat dalam perusakan CCTV, di penyelidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara Kadiv Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo memberikan pembelaan kepada Hendra dari balik jeruji besi melalui sebuah surat.

Ferdy Sambo menuliskan dalam suratnya dan menjelaskan Brigjen Hendra tidak terlibat perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga.

Baca Juga: Rekaman CCTV di Kediaman Ferdy Sambo Akhrinya Baru Terungkap, Begini Penjelasan Komnas HAM

Bersama Kombes Agus Nurpatri, kata Sambo, Hendra hanya mengamankan CCTV di pos satpam Duren Tiga, atas perintahnya sebagai atasan langsung.

"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," kata Sambo, dalam surat.

Menanggapi pembelaan FS, Dedi Prasetyo menegaskan tak ada yang salah dengan isi surat tersebut.

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar (menyatakan pernyataan apapun),” ujar Irjen Dedi kepada awak media, Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga: Nasib Anak Buah Ferdy Sambo Terancam, Begini Kondisinya Usai Jalani Sidang Etik

Dedi lantas menambahkan, nantinya, pernyataan itu akan diputuskan salah atau benar di persidangan.

Pun begitu bersalah atau tidaknya status hukum seseorang, termasuk Hendra Kurniawan, berada sepenuhnya di tangan hakim.

Menurutnya, sebesar apapun kebohongan dipertontonkan, hakim akan menetapkan penilaian dan keputusan dengan bersandar pada fakta yang dihadirkan di meja hijau.

“Monggo, silakan (berkata apapun), tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya,” ucapnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Hotman Paris Tolak Tawaran untuk Menjadi Pengacara Ferdy Sambo

“(Status para oknum terlibat termasuk Hendra) baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” ujar Dedi lagi, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 3 September 2022.

Buramnya kebenaran pembelaan Sambo pada Hendra, sedikit banyak dipengaruhi oleh rekonstruksi yang tidak dibarengi reka adegan obstruction of justice.


Hal itu sempat disinggung Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J. Menurut dia, proses reka ulang adegan pembunuhan terhadap Yosua perlu menghadirkan pihak-pihak inti terkait.

Selain kelima tersangka, proses ini harus juga dihadiri pengacara pelapor, yaitu dia sendiri, pengacara terlapor, jaksa, serta saksi-saksi.

Baca Juga: Alasan Kuat Maruf Habisi Nyawa Brigadir J dengan Tangan Ferdy Sambo Terungkap, Deolipa: Main dengan Putri

Tak hanya itu, menurutnya, anggota-anggota polisi yang melakukan obstruction of justice untuk menghalang-halangi penyidikan juga perlu ikut memetakan ulang kejahatan mereka.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Ferdy Sambo Membela Brigjen Hendra Kurniawan dari Balik Jeruji Besi, Begini Komentar Polri".*** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler