Mantan Kuasa Hukum Bharada E Resmi Layangkan Gugatan untuk 3 Pihak, Ada Nama Kapolri Listyo Sigit

17 Agustus 2022, 19:08 WIB
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke PN Jaksel terkait pencabutan surat kuasa. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

MEDIA TULUNGAGUNG - Drama penyelidikan fakta kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo terus berlanjut.

Setelah diberhentikan sepihak oleh Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin secara resmi melayangkan gugatan kepada tiga pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatannya itu bukan tanpa alasan, pasalnya mereka menilai pemberhentian sebagai kuasa hukum Bharada E tidak jelas dan diduga ada intervensi dari pihak tertentu.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Drama Loka 'Lara Ati' Episode 1 Viral di TikTok, Diperankan Bayu Skak dan Keisya Levronka

Gugatan mereka ditujukkan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, dan Kapolri dalam hal ini Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.

Sementara itu, pihak PN Jaksel mengatakan bahwa sidang pertama gugatan tersebut akan berlangsung pada September mendatang.

Hal ini disampaikan Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi pada Selasa lalu.

Baca Juga: Tayang Nanti Pukul 21.30 WIB, Drama Loka 'Lara Ati', Berikut Link Resmi Streaming di Vidio Episode 4 Part 1

"Sidang pertama pada Rabu, 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Haruno pada 16 Agustus 2022, dikutip Tim Media Tulungagung dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 17 Agustus 2022.

Terkait gugatan tersebut, PN Jaksel sudah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin.

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum) penggugat adalah meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa pada 10 Agustus 2022 atas nama Bharada E selaku tergugat I batal demi hukum.

Baca Juga: Link Resmi Streaming Nonton Drama Loka 'Lara Ati' Episode 3 Part 2, Tayang di Vidio Gratis!

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat II dalam membuat surat tersebut disertai itikad jahat dan melawan hukum.

Selain itu, Deolipa juga meminta majelis hakim untuk membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum terkait dalam perkara kematian Brigadir J dan dinyatakan tidak sah.

Deolipa menambahkan bahwa dia dan M Burhanuddin adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan memiliki hak untuk melakukan pembelaan sampai persidangan.

Baca Juga: Link Resmi Streaming Nonton Drama Loka 'Lara Ati' Episode 3 Part 1, Tayang di Vidio Gratis!

"Hari ini, kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin," kata Deolipa pada Senin lalu.

Deolipa mengungkapkan bahwa gugatan perdata tersebut diajukan pada tiga pihak yang salah satunya adalah Kabareskrim.

"Jadi, kita ajukan gugatan terhadap tiga orang, tergugat I Bharada E, tergugat II Ronny Talapessy, tergugat III Kabareskrim," lanjutnya.

Baca Juga: Link Resmi Streaming Nonton Drama Loka 'Lara Ati' Episode 2, Tayang di Vidio Gratis!

Sejauh ini, Bharada E masih didampingi kuasa hukum barunya, Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy menyatakan bahwa dirinya ditunjuk oleh pihak keluarga Bharada E untuk menjadi pengacara.

Pengacara baru itu juga mengungkapkan bahwa Bharada E merasa tidak nyaman dengan Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin karena terlalu banyak 'manggung' dan mengungkapkan rahasia klien.

Baca Juga: Link Resmi Streaming Nonton Drama Loka 'Lara Ati' Episode 1 Part 1, Tayang di Vidio Gratis!

Ronny sendiri kabarnya akan mendatangkan psikolog untuk Bharada E agar bisa memberikan kesaksian dengan tenang di persidangan.

Kabarnya, Ronny Talapessy juga sedang mengambil keterangan tambahan terkait BAP yang sudah dibuat sebelumnya oleh Bharada E.***(Amila Yosalfa Fauziah/PikiranRakyat-Tasikmalaya.com)

 

 

 

Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Eks Pengacara Bharada E Kirim Gugatan Perdata, Ada Nama Kabareskrim Jadi Tergugat'.

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler