Lagi! Kepalsuan Pelecehan Seksual Diungkap Kabareskrim: Saksi Nyatakan Brigadir J Bersih!

13 Agustus 2022, 20:40 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat umumkan motif pembunuhan terhadap Brigadir J. /Instagram/@agusandrianto/

MEDIA TULUNGAGUNG - Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Agus mengungakapkan, indikasi tersebut terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya pada Jumat, 12 Agustus 2022 siang di Bareskrim Polri.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” tutur Agus di Jakarta, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Terus Bertambah, Bareskrim Kini Periksa 36 Anggota Polri Pelanggar Kode Etik Terkait Kematian Brigadir J

Jenderal bintang tiga tersebut melanjutkan, Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ucap Agus.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Baca Juga: Skenario Pelecehan Terpatahkan, Putri Candrawathi Terancam Digugat Pasal Berlapis, Praktisi Hukum Sarankan Ini

Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada Senin,11 Juli 2022 bahwa tembak-menembak antaranggota terjadi karena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya.

Saat itu dilaporkan, bahwa Putri Candrawathi teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada peristiwa apa. Di saat itu terjadilah tembak-menembak.

Seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Kondisi Brigadir J Sebelum Meninggal: Dia Bingung Mau Berlindung ke Siapa?

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Berkenaan laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana? Agus pun berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Bareskrim Amankan 16 Perwira di Tempat Khusus Provost Mabes Polri dan Mako Brimob

“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” tutur Agus.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice. Menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” tandasnya.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler