Samsat Keliling Hari ini, Simak Jadwal dan 14 Wilayah di Jakarta, Tanggerang Hingga Bekasi

17 November 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi - Mobil SAMSAT Keliling, Polda Metro Jaya gelar Samsat keliling di 14 wilayah /Instagram/@jupansticker/

 

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Hari ini Rabu 17 November Polda Metro Jaya menggelar  Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling.

Samsat keliling yang dilakukan meliputi 14 wilayah yakni Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) .

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah warga stempat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Rabu 17 November 2021, Balika Vadhu Tayang Pukul 14.00 WIB

Berdasarkan informasi pada laman media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, berikut 14 lokasi pelayanan Samsat Keliling tersebut antara lain:

1. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur

2. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat

3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat

4. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara

5. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat dan di Palem Semi Karawaci, dan Kantor Kecamatan Karawaci, Tangerang

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Kamis 18 November 2021: Waktunya Sudah Matang untuk Melakukan Hal Ini

7. Ciledug di halaman parkir Samsat dan Komplek Banjawijaya, Ciledug;

8. Serpong di halaman parkir Samsat dan Mal International Trade Center (ITC) Bumi Serpong Damai;

9. Ciputat di halaman parkir Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A dan Pamulang Square Ciputat;

10. Kelapa Dua di depan Polsek Pakuhaji dan halaman parkir Mal SDC Kelapa Dua;

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;

13. Kota Depok di halaman parkir Samsat Kota Depok;

14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere Kota Depok.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Kamis 18 November 2021 Jangan Sepelekan Masalah, Karena akan Menjadi Hal Besar

Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, wajib pajak harus memperhatikan PKB yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, wajib pajak harus membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Dilansir dari Antara, Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menjadi kewajibannya.

Baca Juga: Link Live Streaming Wales vs Belgia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2022, Berita Pertandingan dan Prediksi Skor

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler