Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Pencabutan Hak Untuk Dipilih Selama 4 Tahun

23 Agustus 2021, 19:46 WIB
Juliari Batubara telah divonis hakim /Foto: Dok. DPP PDIP.

MEDIA TULUNGAGUNG – Kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosila Juliari Peter Batubara telah dijatuhi hukuman.

Vonis hukuman dibacakan Majelis Hakim pada hari ini, Senin, 23 Agustus 2021.

Seperti diketahui Juliari Peter Batubara terlibat melakukan korupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak covid19.

Akibat kejahatan yang dilakukannya itu, Juliari Peter Batubara divonis hukuman dua belas tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.

Dilansir Media Tulungagung dari Lingkar Madiun pada artikel yang berjudul “Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara Telah Dijatuhi Hukum Vonis, Berikut Rinciannya”.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap Kebiasaan Orang Sunda yang Menyehatkan Tubuh

Diketahui bahwa Juliari dan sebagian penasihat hukum berada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK beserta majelis hakim dan sebagian penasihat umum Juliari berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, mantan menteri sosial tersebut dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Selain itu, Juliari juga dituntut sebelas tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider dua tahun penjara.

Akan tetapi pada sidang hari ini, Juliari Batubara divonis dua belas tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial atau bansos sembako COVID-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Update COVID-19 Tulungagung Senin 23 Agustus 2021, Kasus Meninggal Bertambah 4 Orang

Juliari juga diharuskan untuk membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp14.597.450.000.

“Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," tambah hakim.

Selain itu, Juliari juga divonis mendapatkan pencabutan hak untuk dipilih selama empat tahun dari majelis hakim. Keputusan itu sesuai dengan apa yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya.

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap hakim Damis.

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis tersebut tentunya dinilai lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Baca Juga: Langkah Awal yang Harus Dilakukan Saat Tubuh Terinveksi Virus Menurut dr. Zaidul Akbar

Kasus dugaan suap ini bermula ketika Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Suap tadi dilakukan karena bertujuan agar Juliari menunjuk perusahaan-perusahaan yang diwakili orang tersebut menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.***(Devilya Kharisma Putri/LingkarMadiun.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Lingkar Madiun

Tags

Terkini

Terpopuler