Hukum Badal Ibadah Haji Bagi Orang Meninggal Bolehkah? ini 2 Orang yang Hajinya Boleh Digantikan

- 7 Juli 2022, 14:27 WIB
ilustrasi. Puasa Arafah dilakukan saat jamaah haji wukuf di Arafah/pexels.com / Shahbaz Hussain Shah
ilustrasi. Puasa Arafah dilakukan saat jamaah haji wukuf di Arafah/pexels.com / Shahbaz Hussain Shah /

MEDIA TULUNGAGUNG - Kini sebagian umat muslim tengah menjalankan Ibadah Haji di Arab Saudi.

Dalam ibadah haji tentunya banyak yang menjadi pertanyaan dimiliki oleh masyrakat.

Salah satunya adalah hukum terkait badal haji untuk orang yang meninggal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap dengan Angka Keberuntungan Libra, Scorpio, Sagitarius dan Capricorn Jumat 8 Juli 2022

Berikut ini penjelasan hukum badal Haji bagi orang yang sudah meninggal yang dikutip Mediatulungagung dari Bimbingan Masyarakat Kemenag.

Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.

Apalagi jika orang yang meninggal tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup namun dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu, seperti karena terlalu lama menunggu antrian berangkat sehingga meninggal duluan, dan sebab lainnya, maka semua ulama sepakat bahwa badal haji baginya adalah boleh dan sah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 8 Juli 2022 Gemini, Cancer, Leo dan Virgo, Cek Angka Keberuntunganmu

Ada dua orang yang hajinya boleh digantikan atau dibadalin oleh orang lain menurut kesepakatan para ulama.

Pertama, orang yang semasa hidup memiliki kewajiban untuk berhaji namun sebelum sempat berhaji dia sudah meninggal duluan. Badal haji untuk orang seperti ini hukumnya boleh dan sah.

Kedua, orang yang memiliki kewajiban untuk berhaji karena mampu secara finansial namun dia secara fisik tidak mampu untuk berangkat.

Baca Juga: Diterpa Isu Penyelewengan, Pemerintah Cabut Izin Operasional ACT Mulai Tanggal 5 Juli

Misalnya, orang yang sakit menahun yang dimungkinkan tidak sembuh, orang yang sudah tua renta, dan lainnya. Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang seperti ini hukumnya boleh dan sah.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x