Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.
Baca Juga: Covid Kembali Menyerang, PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Tempat Publik Tutup Hanya Boleh Diisi 75 Persen
Dengan demikian, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji, hukumnya adalah boleh dan sah.
Sementara jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat.
Sebagian mengatakan boleh badalin haji untuknya dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.***