Shalat Tidak Tenang Karena Menahan Kentut, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 14 Oktober 2021, 07:49 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukumnyamenahan kentut saat sedang salat
Buya Yahya menjelaskan hukumnyamenahan kentut saat sedang salat /Tangkap layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

"Jadi langsung ruku', selesaikan shalatnya, langsung ke hammam (kamar mandi), kalau memang masih bisa (ditahan)," lanjutnya.

Namun, tambah Buya Yahya, jika sudah tidak bisa ditahan, hendaknya dibatalkan.

"Itu kalau fardhu. Kalau fardhu masih ada kesempatan untuk dipercepat. Karena shalat fardhu itu tidak boleh gampang dibatalin," katanya.

"Kalau bisa dipercepat. Kalau jadi makmum mufaraqah, memisahkan diri dengan niat tidak ikut imam lagi," jelasnya.

Baca Juga: Sering Mimpi ini? Primbon Jawa Ungkap Pertanda Baik, Ketiban Rezeki Hingga Masalahnya Selesai

Haram membatalkan shalat fardhu yang sudah dimulai kecuali ada hal mendesak, dalam hal ini adalah kentut yang sudah tidak bisa ditahan.

"Termasuk angin (kentut) juga sama, kalau menahan angin sampai sakit lebih baik batalkan atau dipercepat shalatnya," tutur Buya Yahya.

Jika menahan kentut, asalkan tidak sampai keluar maka shalatnya tidak batal tapi tidak khusyuk.

Oleh karena itu, menahan dikatakan makruh karena menyebabkan tidak khusyuk.***(Meilia Haryanti/Portaljember.com)

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah