Ini Hukum Menikah dengan Uang Hasil Utang Menurut Penjelasan Buya Yahya

- 2 Oktober 2021, 09:50 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum menikah dengan uang hasil hutang
Buya Yahya jelaskan hukum menikah dengan uang hasil hutang /Tangkap layar dari kanal YouTube Al Bahjah

MEDIA TULUNGAGUNG – Menikah merupakan suatu ibadah yang diajarkan dalam Islam.

Dalam menikah dianjurkan bagi seseorang yang balig dan mampu secara lahir maupun batin.

Namun yang sering menjadi pertanyaan didalam masyarakat adalah bagaimana jika menikah dengan menggunkan uang hutang.

Untuk menjawab itu semua, Buya Yahya dalam suatu kesempatan menjelaskan mengenai hal tersebut.

Dilansir Media Tulungagung dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 18 Januari 2018, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum pinjam uang atau utang untuk menikah.

Baca Juga: Pada Saat Ini Capricorn Menunjukan Akan Mendapatkan Segal-galanya, Ramalan Zodiak 3 Oktober 2021

Bolehkah pinjam uang atau utang untuk menikah?

Untuk menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya terlebih dahulu menanyakan sesuatu terkait pernikahan yang harus pinjam uang.

"Nikahmu tuh kayak apa sih harus pakai minjem-minjem, nikahnya kayak apa?" tanya Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x