Shalat Tidak Tenang Karena Menahan Kentut, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 14 Oktober 2021, 07:49 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukumnyamenahan kentut saat sedang salat
Buya Yahya menjelaskan hukumnyamenahan kentut saat sedang salat /Tangkap layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

MEDIA TULUNGAGUNG - Kentut hal yang sangat lazim dialami oleh setiap manusia.

Dalam Kentut, inilah yang menjadi proses pembuangan sisa kototran yang berupa gas melalui lubang anal kita.

Hal ini menjadi sangat berbahaya apabila kentut seseorang tidak dikeluarkan dengan segera.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Gadai Bisa Sebabkan Dosa Besar, ini Gadai yang Diperbolehkan Islam

Namun, beberapa orang seringkali menahan kentut agar tidak keluar.

Menahan kentut ini sering dilakukan saat melakukan ibadah salah satunya adalah salat.

Berkaitan dengan ini, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menahan kentut saat shalat.

Jika sudah tidak tahan, Buya Yahya mengatakan boleh untuk melakukan ini agar tetap sah shalatnya.

Kentut merupakan hadast kecil yang normal terjadi sewaktu-waktu.

Baca Juga: Cara Mencintai Seseorang yang pernah Diselingkuhi, Salah Satunya Bersikap Terbuka

Termasuk seseorang yang merasakan ingin kentut saat melaksanakan shalat.

Supaya shalat tidak batal, biasanya seseorang akan menahan kentutnya hingga shalat selesai.

Hal ini dilakukan agar tidak mengulang shalatnya.

Lalu, bagaimana hukum menahan kentut saat shalat?

Dikutip Mediatulungagung.com dari artikel Portaljember.com berjudl "Hukum Menahan Kentut saat Shalat Menurut Buya Yahya, Lakukan Ini Jika Sudah Tidak Tahan Agar Tetap Sah", Buya Yahya mengatakan jika menahan sesuatu yang akan keluar sebelum shalat hukumnya adalah makruh.

"Jika sebelum shalat masih jauh ingin buang air (atau buang angin) tapi ditahan-tahan, ini makruh," tegasnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, Nabi melarang menahan sesuatu yang akan keluar dari depan maupun belakang termasuk buang angin atau kentut.

Tapi jika sudah melaksanakan shalat dan terasa ingin kentut, dalam hal ini Buya Yahya mengatakan rasa ingin kentut tersebut bisa ditahan atau tidak.

Baca Juga: 10 Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Pria Berzodiak Capricorn, Nomer 3 Bikin Idaman Jadi Pasangan

"Kerasanya kalau berat tapi jika masih bisa menyelesaikannya dan itu shalat fardhu, maka lakukan mufaraqah, cepat selesaikan sendiri nggak usah ikut imam (jika berjamaah)," katanya.

"Jadi langsung ruku', selesaikan shalatnya, langsung ke hammam (kamar mandi), kalau memang masih bisa (ditahan)," lanjutnya.

Namun, tambah Buya Yahya, jika sudah tidak bisa ditahan, hendaknya dibatalkan.

"Itu kalau fardhu. Kalau fardhu masih ada kesempatan untuk dipercepat. Karena shalat fardhu itu tidak boleh gampang dibatalin," katanya.

"Kalau bisa dipercepat. Kalau jadi makmum mufaraqah, memisahkan diri dengan niat tidak ikut imam lagi," jelasnya.

Baca Juga: Sering Mimpi ini? Primbon Jawa Ungkap Pertanda Baik, Ketiban Rezeki Hingga Masalahnya Selesai

Haram membatalkan shalat fardhu yang sudah dimulai kecuali ada hal mendesak, dalam hal ini adalah kentut yang sudah tidak bisa ditahan.

"Termasuk angin (kentut) juga sama, kalau menahan angin sampai sakit lebih baik batalkan atau dipercepat shalatnya," tutur Buya Yahya.

Jika menahan kentut, asalkan tidak sampai keluar maka shalatnya tidak batal tapi tidak khusyuk.

Oleh karena itu, menahan dikatakan makruh karena menyebabkan tidak khusyuk.***(Meilia Haryanti/Portaljember.com)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini