“Saya punya was-was masalah liwath menjimak istri di dubur dengan tidak sengaja, bagaimana hukumnya, apakah itu kena hukuman rajam, apakah taubat saya diterima, terimakasih Buya,” tanya hamba Allah tersebut.
Buya Yahya lalu langsung menjelaskan bahwa pasangan suami istri dibolehkan melakukan apa saja kecuali dalam dua keadaan.
“Suami istri boleh berbuat apasaja, asalkan jangan dalam dua keadaan,” tutur Buya Yahya.
Baca Juga: 3 Waktu Paling Mustajab dalam Berdoa, Selain Sepertiga Malam Menurut Ustadz Abdul Somad
Lantas apakah dua keadaan yang dimaksud oleh Buya Yahya tersebut?
Dua keadaan tersebut adalah berhubungan badan saat dalam kondisi haid dan menggauli istri melalui dubur (anal seks).
“Berhubungan melalui jalur depan disaat wanita dalam keadaan haid hukumnya haram, dosa besar, dilarang dalam Al Quran,” imbuh Buya Yahya.
Namun demikian, Buya Yahya menjelaskan bahwa dibolehkan suami bermesraan dengan istri sampai tuntas asalkan tidak memasukkan kelamin.
“Tapi kalau bermesraan dengan wanita dalam keadaan haid, boleh. Sampai suami tuntas, asalkan jangan masuk, selesai,” tutur Buya Yahya.