Pemohon SIM tinggal mengunduh dan memasang aplikasi SINAR di situs penyedia aplikasi. Setelahnya tinggal klik dan mengikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut. Jika sudah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon melalui Kantor Pos.
“Lama tidaknya tergantung pemohon melengkapi persyaratan, bisa 1-3 hari,” jelasnya.
Persyaratan perpanjangan daring sama dengan perpanjangan cara manual.
Pemohon mengunggah kartu identitas yang masih berlaku, SIM lama, bukti hasil psikologi, pemeriksaan kesehatan dan membayar biaya perpanjangan Rp75 ribu untuk SIM C dan Rp100 ribu untuk SIM A, serta biaya pengiriman sebesar 10 ribu rupiah.
Demikian informasi tentang layanan SIM online Kabupaten Tulungagung yang berjalan tidak maksimal.***