Nyambi Edarkan Pil Dobel L, Karyawan Cafe di Tulungagung Diringkus Polisi

- 4 Februari 2022, 21:44 WIB
Nyambi Edarkan Pil Dobel L, Karyawan Cafe di Tulungagung Diringkus Polisi
Nyambi Edarkan Pil Dobel L, Karyawan Cafe di Tulungagung Diringkus Polisi /Dok Polres Tulungagung/

MEDIA TULUNGAGUNG – Seorang karyawan cafe berinisial RS alias Jengglek, 21 tahun berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Penangkapan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya selain bekerja sebagai karyawan cafe, RS juga nyambi edarkan narkoba jenis pil dobel L.

RS alias Jengglek berhasil ditangkap di kafe tempatnya bekerja Desa Mojosari, Kauman, Tulungagung pada Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: Viral Video Pria Pamer Kemaluan di Tulungagung, Netizen Ungkap Korban Lain Hingga Polisi Buru Pelaku

“Pelaku RS ditangkap anggota Satresnarkoba pada Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 13.10 WIB di ***** Cafe masuk wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung,” tutur Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko Jumat, 4 Februari 2022 seperti dilansir dari laman Polres Tulungagung.

Penangkapan RS bermula dari aduan masyarakat sekitar yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis dobel L.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di cafe tempatnya bekerja.

Baca Juga: Viral Video Pria Pamer Kemaluan di Tulungagung, Netizen Ungkap Banyak Korban Lain

“Saat ditangkap, pelaku sedang melayani pelanggannya di cafe tempat ia bekerja,” kata Nenny.

Dari penangkapan tedsebut petugas mendapatkan barang bukti berupa 18 (delapan belas) butir pil dobel L, 1 (satu) bungkus bekas rokok andalan, 1 (satu) buah HP merk Redmi 9 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Polrestulungagung.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah