“Kereta Kelinci merupakan kendaraan modifikasi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.
Baca Juga: AREMA FC Terancam Menjauhi Zona Juara Liga 1, Laga Kontra Persipura Menjadi Sorotan
Kasat Lantas memastikan sebagian besar Kereta Kelinci tidak memiliki administrasi kendaraan yang lengkap, mulai dari BPKB hingga STNK. Pasalnya Kereta Kelinci biasanya adalah truk yang disulap menjadi mirip kereta dengan tempat duduk terbuka.
“Ada juga Kereta Kelinci dibuat dari mesin diesel pompa air sehingga tidak dilengkapi surat kelengkapan di jalan. Kalau punya STNK pasti tidak sesuai, atau malah tidak punya STNK,” tambahnya.
Untuk langkah awal, pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik Kereta Kelinci ini.
“Jika tak diindahkan, maka Kereta Kelinci tersebut bakal disita” terang AKP Bayu.***