Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Tulungagung, Kasat Lantas Tulungagung Angkat Bicara

- 23 Januari 2022, 22:38 WIB
Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Tulungagung, Kasat Lantas Tulungagung Angkat Bicara
Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Tulungagung, Kasat Lantas Tulungagung Angkat Bicara /Sudarno Ahmad Nashori/IniPurworejo

MEDIA TULUNGAGUNG – Kereta kelinci atau odong-odong dilarang beroperasi di jalanan umum  Tulungagung, Kasat Lantas Tulungagung angkat bicara.

Kereta kelinci atau odong-odong dilarang keras beroperasi di jalanan umum di Tulungagung.

Hal tersebut dikarenakan kereta kelinci atau odong-odong merupakan kendaraan darat yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.

Baca Juga: Profil Biodata Edy Mulyadi yang Viral Diduga Hina Prabowo dan Warga Kalimantan, Pernah Nyaleg Dari Partai Ini

Larangan tersebut dijelaskan oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Bayu Agustyan, SIK.

“Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin kendaraan modifikasi beroperasi dijalan apalagi tidak memenuhi standar keselamatan,” tuturnya seperti dilansir dari laman Polres Tulungagung.

Kendaraan modifikasi (kereta kelinci) ini biasanya mengangkut penumpang yang cukup banyak. Kendaraan ini juga umumnya digunakan untuk menghibur anak-anak yang kemudian diampingi oleh orangtuanya.

Baca Juga: 5 Pemain Positif Covid, AREMA FC Terancam Lumpuh Saat Hadapi Persipura

AKP Bayu mengatakan bahwa saat ini jumlah odong-odong atau Kereta Kelinci di Tulungagung cukup banyak.

Rata – rata hampir setiap desa di wilayah Tulungagung setidaknya memiliki satu atau dua Kereta Kelinci.

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Polrestulungagung.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x