MEDIA TULUNGAGUNG – Kereta kelinci atau odong-odong dilarang beroperasi di jalanan umum Tulungagung, Kasat Lantas Tulungagung angkat bicara.
Kereta kelinci atau odong-odong dilarang keras beroperasi di jalanan umum di Tulungagung.
Hal tersebut dikarenakan kereta kelinci atau odong-odong merupakan kendaraan darat yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Larangan tersebut dijelaskan oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Bayu Agustyan, SIK.
“Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin kendaraan modifikasi beroperasi dijalan apalagi tidak memenuhi standar keselamatan,” tuturnya seperti dilansir dari laman Polres Tulungagung.
Kendaraan modifikasi (kereta kelinci) ini biasanya mengangkut penumpang yang cukup banyak. Kendaraan ini juga umumnya digunakan untuk menghibur anak-anak yang kemudian diampingi oleh orangtuanya.
Baca Juga: 5 Pemain Positif Covid, AREMA FC Terancam Lumpuh Saat Hadapi Persipura
AKP Bayu mengatakan bahwa saat ini jumlah odong-odong atau Kereta Kelinci di Tulungagung cukup banyak.
Rata – rata hampir setiap desa di wilayah Tulungagung setidaknya memiliki satu atau dua Kereta Kelinci.
“Kereta Kelinci merupakan kendaraan modifikasi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.
Baca Juga: AREMA FC Terancam Menjauhi Zona Juara Liga 1, Laga Kontra Persipura Menjadi Sorotan
Kasat Lantas memastikan sebagian besar Kereta Kelinci tidak memiliki administrasi kendaraan yang lengkap, mulai dari BPKB hingga STNK. Pasalnya Kereta Kelinci biasanya adalah truk yang disulap menjadi mirip kereta dengan tempat duduk terbuka.
“Ada juga Kereta Kelinci dibuat dari mesin diesel pompa air sehingga tidak dilengkapi surat kelengkapan di jalan. Kalau punya STNK pasti tidak sesuai, atau malah tidak punya STNK,” tambahnya.
Untuk langkah awal, pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik Kereta Kelinci ini.
“Jika tak diindahkan, maka Kereta Kelinci tersebut bakal disita” terang AKP Bayu.***