Jembatan Karangrejo sebenarnya kolektor sekunder kedua tingkat kabupaten yang menghubungkan antara kabupaten satu dengan yang lainnya.
“Dengan kita resmikan dapat mengurangi volume arus lintas di perkotaan, selain itu merupakan jalan kolektor sekunder,” kata Bupati Maryoto
Bupati menjelaskan, jembatan karangrejo bisa dilalui kendaraan dengan bertonase antara 20-25 ton.
“Jembatan Karangrejo ini kuat sekali, namun demikian aturan hanya untuk kendaraan bertonase 20-25 ton,” terangnya.
Jembatan Karangrejo yang ditutup sejak September 2021 itu, merupakan jembatan penting untuk masyarakat, sebagai penghubung Desa Boro Kecamatan Kedungwaru dengan berbagai Desa di wilayah Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.***