Media Tulungagung – Pemberlakuan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Tulungagung tidak berjalan maksimal.
Menurut Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat soal program baru tersebut.
"Kalau sosialisasi sudah kami lakukan terus-menerus," tutur Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, seperti dilansir Media Tulungagung dari Antara News Jatim, Kamis, 16 Juni 2022.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Jokowi, Fadli Zon: Wajar Saja, Daripada Jadi Beban?
Jumlah pemohon SIM di Tulungagung, baik pengajuan baru maupun perpanjangan pada kisaran 150 hingga 200-an.
Dari jumlah itu, pemohon yang memanfaatkan fasilitas layanan daring hanya sekitar 20-an.
Minimnya masyarakat yang memanfaatkan perpanjangan daring disebabkan ketidaktahuan atas inovasi ini. Padahal untuk mendapatkan pelayanan ini cukup mudah.
Pemohon SIM tinggal mengunduh dan memasang aplikasi SINAR di situs penyedia aplikasi. Setelahnya tinggal klik dan mengikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut. Jika sudah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon melalui Kantor Pos.
“Lama tidaknya tergantung pemohon melengkapi persyaratan, bisa 1-3 hari,” jelasnya.
Persyaratan perpanjangan daring sama dengan perpanjangan cara manual.
Pemohon mengunggah kartu identitas yang masih berlaku, SIM lama, bukti hasil psikologi, pemeriksaan kesehatan dan membayar biaya perpanjangan Rp75 ribu untuk SIM C dan Rp100 ribu untuk SIM A, serta biaya pengiriman sebesar 10 ribu rupiah.
Demikian informasi tentang layanan SIM online Kabupaten Tulungagung yang berjalan tidak maksimal.***