Benarkah Kominfo Akan Blokir Google dan WhatsApp 2 Hari Lagi Jika Tidak Mendaftar Sebagai PSE Lingkup Privat?

18 Juli 2022, 16:16 WIB
Benarkah WhatsApp dan Google akan diblokir Kominfo jika hingga tanggal 20 Juli tidak mendaftar PSE Lingkup Privat? /Tangkap Layar/Ponsel/

MEDIA TULUNGAGUNG - Beredar sebuah kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemblokiran Google, Instagram, dan WhatsApp.

Namun hal tersebut akan dilakukan apabila hingga tanggal 20 Juli 2022 mendatang tidak melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan tersebut telah dicantumkan dalam eraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Alfons A. Tanujaya mengatakan bahwa kewajiban para PSE untuk melakukan pendaftaran perusahaan kepada regulator adalah soal kedaulatan digital Indonesia.

Baca Juga: Menkominfo Ungkap Penyebab Ancaman Blokir Layanan WhatsApp, FB, IG, Netflix Hingga Google

Hal ini berlaku baik pada perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing memiliki kewajiban untuk pendaftaran PSE ini, karena menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan.

Selain itu aturan ini juga dapat menjadi peluang bagi para pengembang aplikasi di Indonesia untuk memberikan layanan alternatif.

Berikut, penjelasan mengenai pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Dasar Hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Bella Hadid Ungkap Postingan Soal Serangan Israel ke Palestina di Blokir Instagram, Sebut Banyak Laranganya

Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan, yakni portal situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:


1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

Baca Juga: Diduga Data Bocor, Kominfo Segera Panggil Pimpinan Bank Jatim dan KPAI

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau;

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Manfaat Pendaftaran PSE Lingkup Privat:

1. Manfaat pendaftaran PSE lingkup privat adalah mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Loker Terbaru, Dibutuhkan Karyawan Desain Grafis Kominfo, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

2. Manfaat bagi PSE yang terdaftar:
- Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id)\)
- Lebih dipercaya masyarakat
- Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo

3. Manfaat bagi masyarakat:
- Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman layanan.kominfo.go.id pada menu Direktori, lalu Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar.
- Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.
- Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

Dijelaskan dalam website layanan.kominfo.go.id, lama proses verifikasi pengajuan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini akan ditandatangani secara elektronik dalam waktu 1x24 jam di hari kerja.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "2 Hari Lagi Google dan WhatsApp Diblokir Kominfo, Simak Pengertian PSE dan Manfaatnya di Lingkup Privat".*** (Alifah Puspa Maulidina/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler