Serangan Pemukim Israel Terhadap Warga Palestina, Menteri Keamanan: Tindakan Organisasi Teroris

- 26 Januari 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi warga Palestina
Ilustrasi warga Palestina /Reuters//Ibraheem Abu Mustafa/

MEDIA TULUNGAGUNG - Tiga warga Palestina terluka Senin dalam serangan oleh pemukim Yahudi di Tepi Barat yang diduduki

Kabar penyerangan tersebut dilansir olehmedia Israel.

Surat kabar Israel Yedioth Ahronoth mengatakan bahwa pemukim yang berafiliasi dengan organisasi Yahudi radikal melempari mobil warga Palestina dengan batu di desa Hawara dekat kota Nablus.

Baca Juga: Kutuk Tindakan Israel terhadap Palestina, Mustafa Entop Desak Masyarakat Internasional Terlibat

Selain itu pemukim, menghancurkan jendela mereka, menyerang toko-toko dan menyebabkan kerusakan properti.

Perusahaan Penyiaran Publik Israel (KAN) melaporkan bahwa seorang anak berusia 3 tahun termasuk di antara mereka yang terluka dalam serangan itu.

Menteri Keamanan Publik Israel Omer Barlev pada hari Minggu menggambarkan serangan pemukim terhadap warga Palestina sebagai "tindakan organisasi teroris."

Baca Juga: Terbongkar! ini Alasan Kerangkeng Manusia Dirumah Bupati Langkat, Bukan Untuk Perbudakan Manusia

Barlev mengacu pada serangan pemukim Jumat terhadap aktivis di dekat desa Burin di Tepi Barat yang diduduki di mana 10 aktivis terluka, termasuk empat orang Israel.

Dilansir dari Daylisabah.com, dalam beberapa bulan terakhir, pemukim di seluruh wilayah pendudukan telah meningkatkan serangan terhadap warga Palestina dan merusak properti mereka di bawah pengawasan pasukan Israel.

Perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan sekitar 650.000 pemukim tinggal di 164 pemukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur yang diduduki.

Baca Juga: Ternyata Merokok Timbulkan Efek Misterius Pada Keturunan, Peneliti Sebut Sampai 3 Hingga 4 Generasi

Baca Juga: Kabar Terbaru Kerangkeng Manusia Dirumah Bupati Langkat, Polri Terus Selidiki, Begini Temuanya

Di bawah hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.***

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah