“Hmmm jam segini terguncang. Kena serangan fajar,” kata Nora Alexandra.
Belum diketahui maksud dari unggahan tersebut, akan tetapi pada unggahan selanjutnya, tampak kebahagiaan Nora yang telah bersama dengan sang suami.
Dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Rabu, 3 Agustus 2022, Jerinx SID harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi lantaran berususan dengan hukum.
Baca Juga: Ikuti Jejak Viral AKP Rita Yuliana, Deretan Polwan Ini Bius Mata Lelaki, Mana yang Lebih Cantik?
Pada kamis 19 November 2020, Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara lantaran unggahannya yang dianggap melecehkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam unggahan tersebut, Jerinx SID menyebut bahwa IDI sebagai kacung WHO terkait penanganan wabah Covid-19 saat itu.
Pada kasus kedua, Jerinx divonis 1 tahun penjara pada 1 April 2022 lantaran ancaman kekerasan terhadap Adam Deni.
Menjalani masa hukuman yang tak sebentar, Jerinx SID menyampaikan rasa kagumnya pada sang istri, Nora Alexandra.