Presiden Joko Widodo Larang Penjualan Rokok Batangan, Ternyata Ini Alasannya

- 29 Desember 2022, 06:30 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram @jokowi/

Yang mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat, pekan lalu.

Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni, Pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Baca Juga: Sebut Thailand Lawan Sesungguhnya Indonesia, Shin Tae Yong: Siapkan Mental Pemain Seperti Final

Kedua ketentuan rokok elektronik, ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Keempat pelarangan penjualan rokok batangan, kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam penegakan dan penindakan, dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x