Presiden Joko Widodo Larang Penjualan Rokok Batangan, Ternyata Ini Alasannya

- 29 Desember 2022, 06:30 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram @jokowi/

MEDIA TULUNGAGUNG – Rokok produk olahan dari tembakau ini sangat populer di Indonesia bahkan menjadi salah satu pilar ekonomi di negeri ini.

Meski begitu menguntungkan dari sisi ekonomi, faktanya rokok tidak baik jika dilihat dari aspek kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan terkait rencana dilarangnya penjualan rokok batangan.

Baca Juga: Baru 4 Bulan Bermain di Sevilla, Isco Sudah jadi Pengangguran Lagi Sekarang, Berikut Kronologinya

Yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang, langkah ini dipilih demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman ANTARA pada 28 Desember 2022.

Joko Widodo bahkan mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujarnya.

Baca Juga: 29 Desember 2022 Memperingati Hari Apa? Peringatan Sugihan Jawa hingga Terungkapnya Tragedi di Kamboja

Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Yang mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat, pekan lalu.

Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni, Pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Baca Juga: Sebut Thailand Lawan Sesungguhnya Indonesia, Shin Tae Yong: Siapkan Mental Pemain Seperti Final

Kedua ketentuan rokok elektronik, ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Keempat pelarangan penjualan rokok batangan, kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam penegakan dan penindakan, dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x