“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya,” imbuhnya.
Untuk mengetahui, apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022, para pekerja/buruh dapat melakukan cek mandiri melalui tautan berikut:
1. https://www.kemnaker.go.id
2. https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh di Playstore/App Store
Bagi yang telah terdaftar dan belum melakukan pengambilan dana BSU, segera datang ke Kantor Pos terdekat untuk melakukan pencairan.
“Sekali lahi pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan, agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tutur Indah yang sekaligus mengakhiri ucapannya.***