Simak Syarat, Cara Daftar Bantuan Serta Bocoran Kuota Kartu Prakerja Gelombang 46, Begini Penjelasannya!

- 4 Oktober 2022, 21:02 WIB
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka? Pahami Syarat dan Alur Pendaftaran di Sini Agar Lolos Gelombang
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka? Pahami Syarat dan Alur Pendaftaran di Sini Agar Lolos Gelombang /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung/

Baca Juga: Simak Berikut Mekanisme Penyaluran BLT BBM 2022 Melalui Bank Himbara BUMN dan Kantor Pos!

"Langsung klik "Gabung Gelombang" yuk sob! Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nih. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang. Kalau udah gabung, jangan lupa intip-intip pilihan pelatihannya ya supaya kalau lolos bisa langsung beli pelatihan. Jangan dinanti-nanti ya, langsung sekarang!," tulisnya.

Namun, dalam keterangan tersebut tidak disebutkan berapa kuota program Kartu Prakerja untuk Gelombang 46.

Segera lakukan pengisian form dan lengkapi dokumen jika sobat Prakerja belum melakukannya.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dibully Di Sekolah Setelah Penetapan Tersangka, KPAI Turun Tangan

Kriteria Penerima Kartu Prakerja

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  3. Pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK.
  4. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Bagi pendaftar prakerja yang tidak lolos di gelombang sebelumnya, juga wajib mengetahui 6 hal yang membuatmu tidak lolos gelombang.

Berikut akan di bahas di artikel ini terkait point-point yang menyebabkan pendaftar Kartu Prakerja dinyakatan tidak lolos.

Namun, untuk peserta yang dinyatakan lolos nantinya akan diberikan insentif sebesar Rp600.000 per bulannya selama 4 bulan.

Baca Juga: IPW Sebut Ada Geng Mafia di Tubuh Polri, Masyarakat Harus Kawal Kasus Sambo dan Tidak Boleh Terjebak Isu Lain

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x