Simak Syarat, Cara Daftar Bantuan Serta Bocoran Kuota Kartu Prakerja Gelombang 46, Begini Penjelasannya!

- 4 Oktober 2022, 21:02 WIB
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka? Pahami Syarat dan Alur Pendaftaran di Sini Agar Lolos Gelombang
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka? Pahami Syarat dan Alur Pendaftaran di Sini Agar Lolos Gelombang /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung/

Selain itu juga, peserta yang lolos Kartu Prakerja juga akan mendapatkan insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 per surveinya.

Berikut adalah 6 hal yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos Gelombang 46 saat pendaftaran Kartu Prakerja.

1. Pastikan kamu memenuhi persyaratan

WNI berusia 18 tahun ke atas
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Tidak menjabat sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi, Komisaris, Dewan Penagawas pada BUMN atau BUMD
Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti DTKS, BSU, BPUM, atau penerima kartu prakerja gelombang sebelumnya
Dalam satu KK hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 orang anggota keluarga yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Kode Ferdy Sambo untuk Anak Buahnya Saat Menembak Brigadir J: Tembak Woy, Sekarang Woy....

2. Pastikan saat mendaftar, menggunakan e-mail atau nomor handphone yang aktif

3. Pastikan data yang dimasukkan saat pendaftaran sesuai dengan data Dukcapil

4. Saat mengunggah foto KTP pastikan jelas dan langsung dari kamera, bukan dari galeri

5. Pada langkah verifikasi foto wajah, ambil swafoto atau selfie dengan kamera HP, pastikan:

Wajah terlihat jelas, dengan pencahayaan yang cukup
Wajah memenuhi 80% dari frame foto
Wajah terlihat jelas, tanpa memakai aksesoris seperti topi, kacamata, masker,dll
Foto yang diambil tidak disertai foto KTP

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x