MEDIA TULUNGAGUNG - Kabar baik datang dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji akan segera cair.
Pencairan BSU akan dilakukan untuk tahap 4 oleh Kemenaker RI.
Seperti sebelumnya, BSU tahap 4 akan dicairkan sebesar Rp600 Ribu ke rekening masing-masing penerima minggu depan.
Menurut informasi yang berkembang, Kemenaker akan melakukan transfer mulai Senin, 3 Oktober 2022.
BSU tahap dikecualikan untuk penerima PKH, pemegang Kartu Prakerja, PNS dan TNI/Polri.
Data warga penerima BSU tahap 4 diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak yang bertugas mengolektifkan data.
Dikutip dari SeputarTangsel.com dari berbagai sumber, syarat penerima bantuan tersebut adalah minimal satu tahun telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Buat Pernyataan Ke Publik, Ayah Lesty Kejora Ungkap Kondisi Terkini Sang Anak, Begini Katanya...
Penerima BSU tahap 4 yang rencananya akan disalurkan mulai Senin depan harus melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Pengecekan dapat dilakukan dengan mengunjungi link bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut ini cara mengecek status penerima BSU tahap 4 melalui bsu.kemnaker.go.id
1. Buat akun terlebih dahulu agar dapat melakukan pengecekan
2. lakukan aktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel
3. Lengkapi data dalam akun yang telah dibuat tersebut termasuk foto hingga lokasi
4. Pada laman di akun Anda akan terlihat apakah merupakan penerima BSU atau tidak
5. Anda bisa mengetahui pula nama bank penyalur untuk mengambil dana BSU tahap 4
Sedangkan bila mengecek melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ikuti langkah berikut ini.
1. Buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id terlebih dahulu
2. Pada halaman utama, di bagian bawah terdapat fitur untuk mengecek calon penerima BSU
3. Isi kolom nama lengkap, NIK dan lainnya pada fitur tersebut
4. Tekan tombol "Lanjutkan" bila seluruh data yang diminta telah diisi
5. Bila Anda adalah penerima, maka akan muncul pemberitahuan "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022"
Anda bisa mulai melakukan pengecekan melalui kedua atau salah satu situs tersebut agar mengetahui sebagai penerima BSU tahap 4 atau bukan.***(Dina Rosdiana/SeputarTangsel.com)
Artikel ini pernah tayang dengan judul 'BLT Gaji atau BSU Tahap 4 Cair Senin Depan, Ini Cara Ceknya'.