Jangan Khawatir, Pekerja dengan Gaji Rp3,5 Juta Masih Bisa Mendapatkan BSU, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 22 September 2022, 18:59 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja,"

"Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” kata Ida Fauziyah.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);

- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan

- Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Viral Video Syur Diduga Jeje Seblew Beredar Luas di Media Sosial, Artis Citayam: Ya Maaf Kalau....

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan, besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU.

Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelas Menaker Ida Fauziyah.***(Alan Pontoh/Portal Sulut)

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini