6. Kemudian, lampirkan foto KTP dan foto diri dengan menunjukkan data KTP untuk verifikasi data calon penerima BLT BBM yang akan diusulkan di DTKS secara resmi.
7. Selanjutnya, klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Akhirnya! Putri Candrawathi Dikabarkan Batal Jadi Tahanan Rumah dengan 4 Alasan, Nomor 2 Bikin Geram
Setelah akun baru aplikasi Cek Bansos sudah selesai dibuat, maka segera lakukan pendaftaran DTKS dengan cara ini:
1. Klik 'Daftar Usulan' untuk memasukkan nama calon penerima BLT BBM yang akan diusulkan di DTKS.
2. Klik 'tambah usulan', dan isi data lengkap calon penerima BLT BBM yang akan diusulkan di DTKS.
Baca Juga: Terungkap 6 Kejanggalan Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang Veri LPSK
3. Tunggu dalam beberapa menit, sampai data yang sudah diusulkan tadi akan segera muncul, sesuai dengan catatan Dukcapil untuk dapat BLT BBM Rp600.000 dari Kemensos.
Demikian penjelasan syarat dan cara daftar nama penerima BLT BBM online, hanya dengan modal KTP Anda bisa dapat Rp600.000 dari Kemensos.***(Vianda Artha Nautica/Pikiranrakyat-depok.com)