Kabar Bahagia Gaji Ke-13 ASN Cair dan Dapat Tunjangan 50 Persen, Begini Rincian dari Menkeu RI

- 1 Juli 2022, 19:52 WIB
Pemerintah akan memberi gaji 13 kepada ASN dan pensiunan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat ditambah 50 persen tunjangan kinerja.
Pemerintah akan memberi gaji 13 kepada ASN dan pensiunan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat ditambah 50 persen tunjangan kinerja. /Hiro/Tangkap layar instagram @smindrawati

Tidak seperti tahun sebelumnya, Gaji ke-13 tahun 2022 ini akan memiliki komposisi yang berbeda.

Berbeda dengan tahun 2021, Gaji ke-13 tahun ini akan diberikan dengan penambahan 50% tukin per bulan.

Dengan rincian, gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut, serta ditambahkan dengan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Hari Ini 1 Juli 2022, Sri Mulyani: Strategi Utuh untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi

"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan," ujar, Sri Mulyani Indrawati, seperti yang dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 28 Juni 2022.

Tentunya, hal tersebut akan disesuaikan dengan masing-masing daerah, terlebih bagi mereka penerima Gaji ke-13 yang merupakan ASN daerah.

“Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD,” kata, Sri Mulyani Indrawati, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Gaji ke 13 ASN, TNI hingga Pensiunan Cair Hari ini, Simak Besaran Gaji Berdasarkan Golongan

Demikian informasi tentang kabar bahagia datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan karena Gaji ke-13 telah cair hari ini.***(Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)

Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Cair Hari Ini! Begini Rincian Pembayaran Gaji ke-13, Berbeda dengan Tahun 2021'.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah