Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22, Cek Informasinya Disini

- 23 September 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi kartu prakerja.
Ilustrasi kartu prakerja. /prakerja.go.id

2. Calon peserta Kartu Prakerja berusia 18 tahun ke atas;3. Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal;

4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 23 September 2021: Aldebaran Temukan Petunjuk dari Jessica

5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19;

6. Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sementara itu terdapat beberapa kriteria yang dipastikan tidak akan lolos Kartu Prakerja Gelombang 22, simak di bawah ini:

1. Pejabat negara;

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

3. Aparatur Sipil Negara (ASN);4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini