Dikutip Mediatulungagung dari artikel Beritadiy.com berjudul "11 Model UMKM yang Dapat BLT Rp 1,2 Juta September 2021, Kamu Termasuk? Cek BPUM Cuma di Sini", perlu diingat, tidak semua orang yang diusulkan bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Ada 11 model UMKM yang berpeluang mendapatkan bantuan tunai tersebut.
UMKM seperti apa yang bisa mendapatkan BLT UMKM pada September 2021? Berikut daftarnya:
1. UMKM yang dimiliki warga negara Indonesia atau WNI.
2. UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM sebelumnya, baik 2020 maupun 2021.
5. UMKM yang tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
6. UMKM yang bukan dimiliki oleh PNS (ASN).
7. UMKM yang bukan dimiliki oleh PPPK (ASN).