MEDIA TULUNGAGUNG - Di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan jaring pengaman sosial.
Salah satu jaring pengaman sosial tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Melalui Kemenaker, BSU telah mulai dicairkan sejak tanggal 9 September 2022 sebesar Rp600 ribu satu kali tahap.
Meski begitu, ternyata masih banyak pekerja yang mengeluh karena tak kunjung menerima transferan dana BSU sesuai apa yang dijanjikan pemerintah.
Salah seorang pekerja mengadu masalah yang dia hadapi saat rekan-rekan satu kantornya sudah mendapat BSU 2022.
"Di saat teman-temanku satu kerjaan sudah dapat BSU semua tapi aku kok gini," kata pekerja dengan akun TikTok @Fhyta rahayu.
Tampak pesan di portal BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan mengapa pekerja tersebut belum mendapat bantuan langsung tunai seperti teman-temannya.
"Data Anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," katanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan sempat menjelaskan alasan mengapa pekerja gagal mendapat subsidi gaji meski sudah mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kemungkinannya, ada data dari calon penerima yang salah atau belum terupdate di database BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari Pikiran Rakyat, solusinya, pekerja bisa menghubungi BPJS Ketenagakerjaan setempat maupun HRD Perusahaan.
"Agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan," katanya sebagaimana dikutip dari kemnaker.go.id 9 Sep, 2022.
Selain itu ada beberapa kendala yang bisa menyebabkan BSU 2022 tak cair ke rekening pekerja.
Kendala dana BSU gagal cair ini di antaranya:
1. Tidak memenuhi persyaratan;
2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Ada pun syarat penerima BSU 2022 dijabarkan sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.***(Alanna Arumsari Rachmadi/Pikiran Rakyat)
Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Penyebab BSU 2022 Tak Cair ke Rekening Pekerja padahal yang Lain Sudah, Ternyata Ini Kendalanya'.