Kemenaker Telah Cairkan BSU dan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Segera Cek Namamu Sebagai Penerima Bantuan

21 Agustus 2021, 14:45 WIB
Kemenaker sudah cairkan bantuan BLT subsidi tahab 2 /Foto: Pexels/Ahsanjaya/

MEDIA TULUNGAGUNG – Bantuan kerja dari kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mulai cair.

Segera cek namamu terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, melalui sambungan telepon maupun leawat aplikasi BPJS Ketenegakerjaan.

Diketahui Kemenaker telah mentransfer bantuan langsung tunia (BLT) subsidi gaji pada tahab 2 atau BSU kerekening karyawan.

Bantuan tersebut sebagai alternatif pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid19.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 1,2 juta calon penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 2 akan mendapatkan bantuan BSU senilai Rp1 juta sekali cair.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Amalan ini Dapat Hapuskan Dosa Besar dari Perbuatan Zina

Bantuan BLT Subsidi Gaji ini sengaja diberikan pemerintah untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi covid-19 selama PPKM Level 4 dan Level 3 diberlakukan pemerintah pusat. Sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com diartikel yang berjudul “BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Masuk Rekening! Ini Cara Cek BSU Lewat Telepon atau Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

Sayangnya, BSU ini tidak diberikan ke semua pekerja yang ada di Indonesia. Kemnaker hanya akan mentransfer BLT Subsidi Gaji kepada 8,8 juta penerima yang dianggap memenuhi syarat.

Saat ini BLT Subsidi Gaji baru dicairkan hingga Tahap 2. Pekerja yang ingin mengetaohui informasi terbaru soal tahap 3 dan tahap 3 jika belum dapat BSU di tahap sebelumnya, bisa cek dengan cara sebagai berikut:

1. Akses media sosial Kemnaker di @kemnaker

2. Akses media sosial BPJS Ketenagakerjaan di @bpjs.ketenagakerjaan

Pekerja bisa mengetahui apakah dirinya berhak dapat bantuan BSU Rp1 juta ini atau tidak, dengan cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 2.

Ada beberapa cara untuk mengetahui daftar penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 2 atau BSU tahap selanjutnya yang cair pada tahun 2021 ini, di antaranya melalui sambungan telepon ke nomor layanan masyarakat, atau melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan Alasan Orang Rajin Sholat Namun Rezekinya Seret

Sedangkan cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 atau BSU 2021 melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi BPJSTKU di PlayStore maupun AppStore

2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu menggunakan email dan nomor HP

3. Login menggunakan akun yang dimiliki

4. Setelah masuk, pilih Kartu Digital

5. Ikuti instruksi yang ada

6. Setelah itu akan muncul status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Adapun nomor telepon layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan yang bisa digunakan untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 2 ataupun BSU 2021 adalah 175.

Jika tidak bisa, pekerja masih bisa menggunakan cara lain, yakni melalui pesan atau chat ke nomor WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan di nomor 081380070175.

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 atau BSU Rp 1 juta ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dana Teroris Berkedok Kotak Amal Hingga Maraknya Penangkapan Teroris, Kemenag dan Polri Himbau Masyarakat

1. Warga Negara Indonesia

2. pekerja penerima upah

3. Peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

4. Rutin bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

6. Kerja di sektor usaha yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3

7. Gaji paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

Sedangkan bank yang dijadikan sebagai penyalur BLT Subsidi Gaji Tahap 2 atau BSU Rp1 juta ini adalah sebagai berikut:

- BNI
- BRI
- Bank Mandiri
- BTN
- BSI

Baca Juga: Aurel Hermansyah Kembali Hamil, Atta Halilintar Sampaikan Kabar Bahagia dengan Membagikan USG Janin Anaknya

Itulah cara cek penerima BSU Rp 1 juta atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2 yang sudah masuk rekening melalui nomor telepon atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.***(Iman Fakhrudin/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Berita DIY PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler