Selain Ferdy Sambo, empat orang yang juga menjadi tersangka terkait pembunuhan Brigadir J diserahkan juga pada Senin, 3 Oktober 2022.
Penyerahan tahap II berkas perkara dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaksanakan pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Polri juga menyerahkan barang bukti serta para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari, Rabu, 5 Oktober 2022.
Kabar selanjutnya adalah kabar dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dikabarkan resmi ditahan. ***(Febi Ariani/Seputartangsel)
Artikel ini sebelumnya tayang di Speutartangsel.pikiranrkayat.com dengan judul "Cek Fakta: Resmi Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati? Begini Faktanya"