Cek Fakta: Buntut Panjang Kasus Brigadir J, Akhirnya Ferdy Sambo Dihukum Mati, Benarkah?

- 7 Oktober 2022, 09:45 WIB
Benarkah Ferdy Sambo dihukum mati? Simak faktanya berikut ini!
Benarkah Ferdy Sambo dihukum mati? Simak faktanya berikut ini! /Pikiranrakyat

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus Brigadir J kini mulai menemukan titik terang.

Pasalnya semua tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui bahwa, Putri Candrawathi baru baru ini resmi ditangkap.

Baca Juga: LENGKAP: Contoh Soal Tes Tulis CAT Seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Jawaban dan Pembahasan Bagian 6

Usai sebelumnya penahanan Putri Candrawathi sempat ditangguhkan lantaran alasan kemanusiaan

Selain itu, kini kasus yang didalangi Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J tersebut syarat berkas perkaranya telah lengkap atau P-21.

Ferdy Sambo dan para tersangka lain termasuk Putri Candrawathi akan segera diseret ke meja pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mereka lakukan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Kanjuruhan' Iwan Fals yang Viral, Berkisah Tragedi Kelam Sejarah Sepakbola Indonesia

Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan untuk melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak menembak.

Sebelumnya, banyak beredar kabar perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan sang sopir Kuat Ma’ruf justru menjadi sorotan.

Banyak spekulasi yang muncul bahwa dugaan tersebut yang menjalin hubungan adalah Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi tanpa sepengetahuan sang suami, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Geger isi WhatsApp Lesti Kejora dengan Billar Bocor, Singgung Nasib Bayi L hingga Hubungan Keluarganya

Dan akhirnya berujung adanya dugaan Brigadir J difitnah karena memergoki Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf sedang menjalin hubungan secara diam-diam.

Atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, maka ia terjerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Namun, baru-baru ini beredar informasi di media sosial Facebook menyebutkan Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan hukuman mati.

Baca Juga: LENGKAP: Contoh Soal Tes Tulis CAT Seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Jawaban dan Pembahasan Bagian 3

Lantas, apakah benar kabar Ferdy Sambo sudah ditetapkan dengan hukuman mati?

Hingga artikel ini ditayangkan, unggahan video tersebut yang diunggah oleh salah satu akun Facebook dengan durasi 6 menit, 37 detik telah ditonton sebanyak 202 ribu kali dan disukai 9,7 ribu kali.

Beredarnya informasi tersebut yang diunggah oleh akun Facebook Fine Vibe menampilkan judul sebagai berikut,

“Yang ditunggu tunggu telah tiba Ferdy Sambo ditetapkan hvkvman mati?,” tulis judul dari akun facebook Fine Vibe.

Baca Juga: Terungkap Arti Rompi Merah yang Digunakan oleh Ferdy Sambo dan Tersangka Lain dalam Kasus Brigadir J

Akan tetapi setelah ditelusuri melalui Trunbackhoax.id kabar yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo ditetapkan hukuman mati merupakan berita bohong atau Hoax.

Faktanya, video yang beredar mengklaim bahwa Ferdy Sambo ditetapkan hukuman mati tidak ada pernyataan sama sekali bahwa Ferdy Sambo sudah dijatuhi hukuman mati.

Diketahui, fakta lainnya Ferdy Sambo belum menjalani persidangan pengadilan terkait penetapan keputusan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Bharada E vs Ferdy Sambo di Pengadilan, FS Sampaikan Permintaan Maafnya Ke Orangtua Brigadir J

Di dalam video tersebut pun hanya menampilkan Ferdy Sambo yang sedang menjalani sidang kode etik.

Dimana situasi dan hasil sidang tersebut menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Ferdy Sambo.

Maka sidang tersebut tidak ada kaitannya dengan keputusan hukuman mati.

Kabar terbaru dari perkembangan kasus Ferdy Sambo ialah akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Dalam penyerahan tahap II berkas perkara pada Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Makin Terpojok! Bharada E Akan Beri Kejutan dalam Persidangan, Tunjukan Bukti Mengejutkan

Selain Ferdy Sambo, empat orang yang juga menjadi tersangka terkait pembunuhan Brigadir J diserahkan juga pada Senin, 3 Oktober 2022.

Penyerahan tahap II berkas perkara dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaksanakan pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Polri juga menyerahkan barang bukti serta para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari, Rabu, 5 Oktober 2022.

Kabar selanjutnya adalah kabar dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dikabarkan resmi ditahan. ***(Febi Ariani/Seputartangsel)

 

 

 

Artikel ini sebelumnya tayang di Speutartangsel.pikiranrkayat.com dengan judul "Cek Fakta: Resmi Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati? Begini Faktanya"

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini