Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun menolak permohonan banding putusan etik Ferdy Sambo, pada Senin, 19 September 2022.
Dalam sidang KKEP, dinyatakan bahwa Sambo selaku pelanggar diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polisi.
Pemberhentian Ferdy Sambo itu pun tidak dilakukan dengan upacara khusus, tetapi hanya dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.
Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Cek Fakta: Sel Tahanan Ferdy Sambo Kosong saat Dikunjungi Najwa Shihab, Begini Faktanya".*** (Iin Inayah/Pikiran Rakyat)