Penerimaan berkas itu telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani.
"Betul, pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," ungkap Agnes, dikutip dari Antara.
Menurut Agnes, apabila berkas tersebut sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan, maka pihaknya akan menyatakan lengkap.
Sebaliknya, apabila belum terpenuhi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik.
Di dalam video berdurasi 10 menit 14 detik itu hanya berisi potongan-potongan informasi, salah satunya mengenai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo yang digelar pada Selasa, 20 September 2022 kemarin.
Dalam Sidang KKEP Banding tersebut, permohonan Sambo ditolak sehingga ia tetap diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Selain itu, foto pada thumbnail video diketahui sebagai hasil editan atau suntingan.
Berdasarkan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan Ferdy Sambo divonis bebas adalah hoaks. Pasalnya, kasus ini belum masuk ke tahap persidangan.