Rupiah Digadang Menjadi Alat Tukar di Lima Negara Viral Tiktok, Cek Fakta Sebenarnya

7 Januari 2023, 19:59 WIB
Mata Uang Rupiah /PIXABAY/iqbalnuril

MEDIA TULUNGAGUNG – Mata uang resmi Indonesia adalah rupiah.

Mata uang rupiah tersebut digadang-gadang sudah diakui dan bisa digunakan sebagai alat tukar di lima negara.

Adapun lima negara yang dimaksud tersebut diantaranya adalah Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, dan negara Timur Tengah.

Baca Juga: Daftar Pemeran Drama Korea Terbaru Berjudul Red Balloon, Lengkap dengan Profil dan Biodatanya

Lebih lanjut, kabar terkait mata uang rupiah dapat digunakan sebagai alat tukar di lima negara tersebut, disebarkan oleh seorang pengguna akun TikTok sejak November 2022 yang lalu.

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Antara, pada tanggal 7 Januari 2023.

Klaim terkait unggahan yang menarasikan mata uang rupiah sebagai alat tukar di lima negara tersebut terjadi karena hal berikut:

Baca Juga: BERLANGSUNG! Malaysia VS Thailand Leg 1 Semifinal Piala AFF, Tonton Melalui Link Live Streaming ini

“Karna Jokowi 5 negara terima rupiah sebagai alat tukar. Awal periode Jokowi.

1. Malaysia
2. Thailand
3. Singapura
4. Filipina
5. Negara Timur Tengah,” narasi yang menyatakan rupiah jadi alat tukar di lima negara.

Lantas, benarkan lima negara tersebut menerima mata uang rupiah sebagai alat tukar?

Berikut fakta sebenarnya:

Hal tersebut bermula saat bank sentral Indonesia menyepakati kerja sama konektivitas pembayaran kawasan bersama negara Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina pada tanggal 14 November 2022 yang lalu.

Baca Juga: GRATIS! LINK NONTON STREAMING Malaysia VS Thailand, Thailand Khawatirkan Serangan Balik

Adapun pembayaran yang dimaksud diatas adalah dengan melakukan transaksi langsung menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau BI Fast dengan skema local currency settlement (LCS).

Lebih lanjut, LCS merupakan penyelesaian transaksi antara dua negara yang dilakukan delam mata uang masing-masing negara.

Dengan cara penyelesaian transaksinya dilakukan di dalam yurisdiksi wilayah negara masing-masing.

Selain itu, Indonesia juga sudah pernah menyepakati kerja sama LCS dengan Jepang sebelum menyepakati kerjasama dengan empat negara ASEAN tersebut.

Baca Juga: Simak Pentingnya Vaksinasi COVID-19 pada Balita dan Anak-anak, Begini Penjelasannya

Namun, kolaborasi sistem pembayaran tersebut belum dilakukan di negara Timur Tengah. Sehingga narasi di TikTok tersebut tidak sepenuhnya benar.

Karena dalam kerjasama konektivitas pembayaran kawasan menggunakan QRIS atau LCS tersebut hanya terjadi di empat negara ASEAN dan negara Jepang.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler